Langkah-langkah Pengisian SKP Guru dan Kepala Sekolah dengan PMM

Sasaran Kinerja Pegawai atau lebih dikenal sebagai SKP merupakan target kinerja ASN baik PNS maupun PPPK yang akan dilaksanakan selama 1 periode kerja (1 semester atau 1 tahun). Tidak seperti tahun sebelumnya yang mengharuskan seluruh ASN membuat SKP melalui eKinerja BKN, khusus untuk ASN Guru dan Kepala Sekolah di tahun 2024 ini diwajibkan membuat SKP melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). Jadi nantinya SKP dari PMM ini secara otomatis akan sinkron dengan eKinerja BKN. Penggunaan PMM dalam penyusunan SKP ini dimaksudkan agar Guru dan Kepala Sekolah lebih fokus kedalam permasalahan yang ada dalam hasil rapor pendidikan di instansi tempat mereka bekerja serta akan terdata dengan jelas tentang pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah melalui aplikasi PMM.

Langkah-Langkah Penyusunan SKP dalam Aplikasi PMM

Perlu diingat bahwa penyusunan SKP ini dibatasi waktunya hingga tanggal 20 Januari 2024. Jadi perlu diperhatikan secara seksama langkah-langkah penyusunan SKP dalam Aplikasi PMM.

Terdapat 5 langkah dalam penyusunan SKP dalam Aplikasi PMM, yaitu:

  1. Praktik Kinerja/Praktik Pembelajaran
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Tugas Tambahan
  4. Perilaku Kerja
  5. Rangkuman
Sebelum memulainya, terlebih dahulu harus dipastikan dulu bahwa sudah login/masuk menggunakan akun belajar.id masing-masing.

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam pembuatan SKP melalui Aplikasi PMM untuk Guru dan Kepala Sekolah:

1. Buka Google Chrome dan masuk ke laman https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Kemudian masuk dengan klik Buka PMM dan dilanjutkan login menggunakan akun belajar.id masing-masing.

sehingga nanti setelah berhasil login akan muncul tampilan seperti ini:

3. Selanjutnya silakan scroll ke bawah dan pilih Pengelolaan Kinerja dalam menu Pengembangan Diri.


4. Anda akan diarahkan menuju halaman pembuatan SKP. Kemudian silakan klik Mulai untuk memulai pembuatan SKP.

Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman Cek Data Diri.

Silakan cek apakah data sudah sesuai belum. Ketika belum sesuai, bisa diubah melalui menu Edit. Apabila sudah benar, silakan klik Data sudah Sesuai.

Setelah itu, Anda dapat mulai untuk membuat SKP / Perencanaan Kinerja Anda dalam 5 langkah berikut:

1. Praktik Kinerja

Pada menu ini, Guru atau Kepala Sekolah diwajibkan untuk memilih satu sub indikator yang tersedia berdasarkan data dari hasil rapor pendidikan di tahun sebelumnya.

Dalam penentuan sub indikator ini secara ideal harus dibahas dulu dengan Kepala Sekolah dan seluruh Guru dalam satu instansi agar nantinya hasil dari rapor pendidikan yang masih merah dan kuning bisa masuk semua dalam SKP secara keseluruhan dari instansi tersebut.

Setelah memilih satu sub indikator, selanjutnya klik Ke Pengembangan Kompetensi di bagian bawah.

2. Pengembangan Kompetensi

Perencanaan pengembangan kompetensi ini harus memiliki rentang poin minimum 32 (tiga puluh dua) dan maksimal 128 (seratus dua puluh delapan) berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023

Pengembangan kompetensi disesuaikan dengan tingkap capaian dan kemampuan masing-masing guru, jadi ada kemungkinan perbedaan antar 1 guru dengan yang lainnya. Poin dalam pengembangan kompetensi ini didapatkan dari memilih Rencana Hasil Kerja yang telah disediakan.

Poin dihitung dengan memilih Target Kuantitas dari Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih sebelumnya.

Keterangan

  • Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru.
  • Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
  • Misalnya: Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 poin, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk RHK tersebut, maka poin yang akan Anda peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin.
Poin ini akan dihitung dengan memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja yang disesuaikan dengan minat dan pengembangan diri masing-masing guru. (minimal poin 32).
Setelah selesai mengisi pengembangan kompetensi, klik Ke Tugas Tambahan.

3. Tugas Tambahan

Tugas tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan di luar tugas utama mengajar.

Dasar hukum dalam pemberian tugas tambahan antara lain:
  • Permendikbud 15/2018
    • Wakil Kepala Satuan Pendidikan; Kepala Perpustakaan,;Ketua Program Keahlian; Kepala Laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory; Pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; Wali Kelas; Pembina OSIS; Pembina Ekstrakurikuler; Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB); Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG); Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK); Guru Piket; Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1); Penilaia Guru; Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; Tutor pada Pendidikan Jarak Jauh Dikdas dan Dikmen
  • Permendibudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
    • Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
    • Operator Sekolah
  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41
    • Bendahara Sekolah
Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan tersebut berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai Laporan Pelaksanaan Tugas.

Setelah selesai mengisi tugas tambahan, klik Ke Perilaku Kerja.

4. Perilaku Kerja

Perilaku kerja bagi Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan Guru diminta memilih masing-masing 1 indikator dari 7 aspek perilaku yang diprioritaskan untuk dinilai atasan.

Setelah selesai mengisi Perilaku Kerja, klik Ke Rangkuman.

5. Rangkuman

Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.
Apabila sudah yakin dan sesuai, klik Lanjut Ajukan.

----------------------

Untuk mempelajari secara lebih detail tentang penyusunan SKP melalui Aplikasi PMM ini dapat melalui link berikut ini : https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm

atau apabila ingin lebih jelas secara video, silakan tonton video berikut ini:




Begitulah langkah-langkah dalam penyusunan SKP melalui Aplikasi PMM untuk Guru. Apabila masih ada pertanyaan yang belum jelas, silakan tinggalkan komentar di bawah.


Lebih baru Lebih lama